You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Tiyuh Mulya Jaya
Tiyuh Mulya Jaya

Kec. Gunung Agung, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

Selamat datang di Website resmi Tiyuh Mulya Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat

SOSIALISASI SERTIFIKAT HALAL GERATIS

NURHASANAH 28 Februari 2023 Dibaca 121 Kali
SOSIALISASI SERTIFIKAT HALAL GERATIS

Mulya Jaya- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Tiyuh Mulya Jaya sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tentang adanya Sertifikat Halal bagi UMKM, sekitar 40 Pelaku UMKM yang turut hadir dengan rasa keingintahuan untuk menjadi pelaku UMKM yang lebih baik lagi dan mematuhi standarisasi kehalalan produk yang dijual.

Dalam kegiatan kali ini yang diwakili oleh Juru Tulis beserta aparatur, Kepala Suku , dan pelaku UMKM. Bertempat di Balai Tiyuh Mulya Jaya pukul 15.00 WIB s/d selesai ( Selasa 28 Februari 2023 )

Pada kegiatan kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh Pelaku UMKM. Penyampaian sosialisasi oleh Asep Mulyana sebagai Narasumber, diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk. Diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur’an, perlu adanya penetapan Fatwa untuk kasus tertentu, dan hukum Pelaku usaha sebelum mengajukan diri untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan harus memahami bahwa produk yang halal itu bukan hanya dari bahan yang halal, melainkan juga menggunakan fasilitas produksi yang baik. Namun untuk produk yang belum diolah, misal produk pertanian maka sudah dipastikan jelas-jelas halal. Sementara, produk yang sudah mengalami proses pengolahan belum tentu kehalalannya. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha memastikan semua bahan dan fasilitas yang digunakan bebas dari najis.

 

Regulasi halal di Indonesia diatur pada UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua wajib bersertifikasi halal. Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dengan mekanisme self declare artinya mereka cukup membuat pernyataan dari mereka sendiri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk disertifikasi, dimana hal ini dilaksanakan dengan wajib memenuhi kriteria, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.